Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan surat edaran nomor 21046/MPK/TU/2017 tanggal 11 April 2017 tentang Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2017. Surat ditujukan kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Menteri Agama, Duta Besar/Kepala Perwakilan Indonesia di Luar Negeri, Gubernur, Pimpinan Unit Utama di Lingkungan Kemdikbud, Bupati/Walikota, Rektor, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Kepala Sekolah/Madrasah seluruh Indonesia.
Salah satu hal yang disebutkan dalam surat tersebut adalah penetapan Bulan Mei 2017 sebagai Bulan Pendidikan dan Kebudayaan yang diperingati dengan kegiatan-kegiatan bernuansa pendidikan dan kebudayaan sejak bulan April 2017.
Surat dapat diunduh di website Kemdikbud DI SINI sedangkan pedoman dapat diunduh DI SINI.
Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment